Depan PENGUMUMAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

PENGUMUMAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

 

Dukuhdalem - Sesuai dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 141/KPTS.367-DPMD/2023 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tahapan, Jadwal Pelaksanaan dan Desa Yang Akan Mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kuningan Tahun 2023 bahwa mulai hari ini Jumat  16 Juni 2023 pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa Dukuhdalem untuk periode 2023 - 2029 telah resmi dibuka sampai tanggal 25 Juni 2023. 

 

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Dukuhdalem adalah sebagai berikut :

  1. warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  7. sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
  8. tidak sedang menjalani pidana penjara  atau  kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak di seluruh wilayah NKRI;
  12. sanggup bertempat tinggal dan menetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa; dan
  13. telah membuat dan melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan bagi bakal calon dari Kepala Desa petahana.

 

 

 

KHUSUS

Disamping ketentuan umum sebagaimana tersebut di atas, ada tambahan persyaratan untuk :

  1. Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati;
  2. Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa;
  3. Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD;
  4. Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  5. Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri;
  6. Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; dan
  7. Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya.

 

BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN

Bagi WNRI yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Dukuhdalem harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhdalem dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
  5. surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah;
  6. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  7. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
  8. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, (khusus bagi yang pernah menjalani pidana penjara);
  9. surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, (khusus bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan);
  10. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut di seluruh wilayah NKRI;
  11. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  12. surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa;
  13. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat keterangan pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD;
  19. surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS;
  20. salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa;
  21. surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  22. surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD;
  23. naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan
  24. pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa.