Depan PENGUMUMAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA DUKUHDALEM

PENGUMUMAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA DUKUHDALEM

PENGUMUMAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA DUKUHDALEM KECAMATAN CIAWIGEBANG KABUPATEN KUNINGAN

​​​

A. UMUM

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
  5. Sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Tidak sedang  dijatuhi  pidana  penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.

B. BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN

Bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Perangkat  Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis sendiri diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Seleksi (PANSEL) Perangkat Desa dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermaterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, bermaterai cukup;
  4. Fotocopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Surat Keterangan dari Kejaksaan Negeri tidak sedang menjalankan pidana atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Surat Pernyataan bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa, bermaterai cukup;
  9. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dari Dokter Pemerintah Kabupaten;
  10. Surat Keterangan bebas Narkoba dari Pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau Labkesda Kabupaten;
  1. Fotokopi STTB/Ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat dan melampirkan Fotocopi STTB/Ijazah secara berjenjang dari tingkat dasar sampai STTB/Ijazah, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari dari pejabat yang berwenang;
  2. Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh desa) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  4. Tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan Semenda dengan Kepala Desa sampai derajat pertama;
  5. Surat Izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian bagi calon perangkat desa yang berasal dari PNS;
  6. Surat pernyataan sanggup berdomisili di wilayah Dusun setempat, khusus bagi calon Kepala Dusun yang melamar di Dusun lain dan masih dalam wilayah satu Desa; dan
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar.

C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pengumuman dibuka mulai hari Jum’at  tanggal .01 Maret dan ditutup pada hari  Jum’at 8 Maret 2024

  • Hari Senin s.d. Kamis pukul : 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat pukul : 08.00 WIB s.d. 10.30 WIB

D. TEMPAT PENDAFTARAN :

Penerimaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (PANSEL) Perangkat Desa setiap hari dan bertempat di Sekretariat Panitia Seleksi (PANSEL) Perangkat Desa yaitu di Balai Desa.

E. KETENTUAN LAIN :

Pendaftar bakal calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tersebut  di atas,  dibuat rangkap 3 (tiga) didalam Map Warna Merah dan disampaikan kepada Panitia Seleksi (PANSEL) Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.

F. PENUTUP :

Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.