Deskripsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD beranggotakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
BPD memiliki fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD berperan sebagai mitra Pemerintah Desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, demokratis, partisipatif, dan bertanggung jawab, serta mendorong pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dasar Hukum Pembentukan BPD
Pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
A. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Nasional
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
B. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Untuk wilayah Kabupaten Kuningan, dasar hukum yang secara khusus mengatur BPD adalah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini menjadi landasan penyelenggaraan BPD di Kabupaten Kuningan.
2. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini menjadi pedoman teknis mengenai keanggotaan, kelembagaan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kewenangan, serta tata tertib BPD.
Mekanisme Pembentukan BPD
Berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 dan Perbup Kuningan Nomor 15 Tahun 2019, proses pengisian anggota BPD dilaksanakan melalui tahapan:
-
Penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa.
-
Pembentukan panitia pengisian anggota BPD melalui musyawarah desa.
-
Penjaringan dan pendaftaran bakal calon anggota BPD.
-
Penetapan calon anggota BPD.
-
Pengisian anggota berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan melalui musyawarah perwakilan.
-
Penetapan dan peresmian anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

